SKHW BHP Makassar : Syarat dan Ketentuan Penerbitan
Memahami SKHW dan Dasar Hukum Pewarisan
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar untuk menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris yang sah, bagaimana peralihan harta pewaris serta hak bagian masing-masing ahli waris serta faktor-faktor yang mempangaruhinya (bila ada). Berdasarkan ketentuan Pasal 830 KUHPerdata, pewarisan hanya dapat terjadi karena adanya kematian. Hal ini menjadi dasar fundamental dalam penerbitan SKHW oleh BHP Makassar.
SKHW BHP Makassar merupakan bukti keterangan yang lengkap serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor-kantor pemerintahan dan lembaga-lembaga Perbankan maupun Non-Perbankan terkait telah terjadinya Pewarisan, sehingga SKHW BHP Makassar jadi landasan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan proses administrasi peralihan hak kekayaan Pewaris kepada Ahli Waris.
Kewenangan BHP dalam membuat SKHW telah diatur dalam Pasal 3 Permenkumham Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan SKHW di BHP Makassar
Dalam mengajukan SKHW, pemohon harus memperhatikan bahwa yang berhak mendapatkan warisan adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris dan pasangan perkawinan Pewaris (suami/istri pewaris).
4 Langkah prosedur penerbitan SKHW di BHP Makassar:
- Pemohon mengajukan permohonan SKHW kepada Kepala BHP Makassar disertai dengan dokumen persyaratan lengkap;
- Proses verifikasi berkas oleh BHP Makassar dan pemanggilan pemohon dan ahli waris yang dituangkan dalam Berita Acara Penghadapan
- Pembayaran PNBP SKHW;
- SKHW ditandatangani dan diserahkan kepada Pemohon.
Untuk dapat mengajukan permohonan SKHW di BHP Makassar, pemohon dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan dan surat kuasa dari Ahli Waris ( jika dikuasakan )
- Foto kopi Akta Kematian
- Foto kopi Akta Perkawinan
- Foto kopi Akta Kelahiran Ahli Waris
- Surat Keterangan Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Identitas para pihak/ ahli waris
- Dokumen lainnya yang diperlukan untuk memperjelas dokumen persyaratan pengganti yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.
Seluruh dokumen persyaratan yang bukan merupakan dokumen elektronik atau ditandatangani secara elektronik, diserahkan dalam bentuk Salinan/fotocopy yang dilegalisir oleh notaris.
Biaya Pengurusan SKHW di BHP Makassar
- Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 200.000,- (per surat)
- Salinan Surat :
- Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
- Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 20.000,- (per surat keterangan)
(Biaya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia)
Pengecualian dalam Penerbitan SKHW
Namun, perlu diketahui bahwa penerbitan SKHW memiliki beberapa pengecualian penting. Berdasarkan ketentuan Pasal 838 KUHPerdata, SKHW tidak dapat diperuntukkan bagi ahli waris yang terbukti:
- Membunuh atau mencoba membunuh pewaris
- Berdasarkan putusan pengadilan, pernah dihukum karena memfitnah pewaris melakukan kejahatan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih berat
- Mencegah pewaris dengan kekerasan untuk membuat atau mencabut surat wasiat
- Menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris
Pentingnya SKHW dalam Proses Pewarisan
SKHW menjadi bukti otentik yang menunjukkan status seseorang sebagai ahli waris yang sah. Dokumen ini sangat penting dalam proses pembagian warisan dan pengurusan harta peninggalan. BHP Makassar, sebagai lembaga yang berwenang, akan melakukan verifikasi mendalam sebelum menerbitkan SKHW untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, untuk memastikan Pewarisan dapat berlandaskan hukum waris yang tepat.
Kesimpulan dan Rekomendasi Pengajuan SKHW
Dalam mengajukan SKHW di BHP Makassar, pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dan tidak termasuk dalam kategori pengecualian yang telah disebutkan di atas. Proses penerbitan SKHW baru dapat dilakukan setelah ketentuan Pasal 830 KUHPerdata terjadi dan diproses melalui peraturan terkait hukum waris mana yang diterapkan serta ketentuan-ketentuan lainnya yang mempengaruhi, seperti adanya wasiat dari Pewaris.
Demikian informasi mengenai SKHW yang dikeluarkan oleh BHP Makassar. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami proses dan persyaratan dalam pengurusan SKHW.
Untuk mengetahui syarat dan hal-hal lain tentang SKHW, silahkan klik https://bhpmakassar.kemenkumham.go.id
Tagar:
#SKHW #BHPMakassar #DitjenAHU #KemenkumhamRI #Warisan #Perwalian #Pengampuan #Afwezigheid #Onbeheerde #pendaftaranwasiat #PenatausahaanUPK #KuratorKepailitan
Artikel ini dibuat oleh Nurul Afiah Idrus dan pertama kali dipublikasikan pada Hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024.