BHP MAKASSAR LAKSANAKAN PENGAWASAN PERWALIAN DAN SEKALIGUS PENGAMBILAN SUMPAH PENGAMPUAN DI PROVINSI BALI
Jumat, 4 Oktober 2024
Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melaksanakan pengawasan wali dan sekaligus melakukan penyumpahan pengampuan berdasarkan salinan penetepan Pengadilan Negeri Denpasar.
Tim BHP Makassar, yang terdiri dari Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II Santy Kiay, Kurator Keperdataan Ahli Muda Irma Sari, Kurator Keperdataan Ahli Pertama Hardianti dan Analis Hukum Abram David Levy Sitepu.
Kegiatan Penyumpahan Pengampuan dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Rabu (2/10/2024).
Sedangkan Kegiatan Pengawasan Perwalian dilaksanakan di Kabupaten Bangli untuk bertemu dengan Wali atas nama I Nyoman Sudiarna dan anak di bawah umur Calvin Lu (16 tahun) yang telah dimulai pelaksanaan perwaliannya di Tahun 2020, Kamis (3/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali sangat mendukung sekali dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Makassar di wilayah kerja Provinsi Bali, semoga dengan kehadiran BHP Makassar akan tercapai perlindungan hak-hak orang yang berada di bawah perwalian serta pengampuan, sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan.
Pengambilan sumpah pengampuan dilaksanakan untuk pengampu yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas nama Ratih Purnama Ariyanti dan Pisilia Tjenaryo Chen, yang disaksikan dan dilaksanakan pada Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kegiatan ini merupakan keberlanjutan dan komitmen kerja sama antara BHP Makassar dengan 13 (tiga belas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah kerja BHP Makassar untuk mewujudkan perlindungan hukum dan harta peninggalan.
Selain itu Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II Santy Kiay, berharap agar Pengadilan Negeri Denpasar juga agar dapat berkontribusi dengan mengirimkan salinan putusan baik itu perwalian dan pengampuan, sebagai dasar dari BHP Makassar melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dan mencegah penyalahgunaan aset/harta peninggalan bagi orang yang tidak cakap hukum di Provinsi Bali.